Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang

Martohap Simarsoit - Senin, 12 Januari 2026 20:46 WIB
785 view
Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang
Foto: SNN/Martohap Simarsoit
Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan Irwan Peranginangin,mantan Direktur PTPN, di Kejati Sumut pada 7 November 2025.

Medan(harianSIB.com)

Perkara dugaan korupsi terkait Penjualan/Pengalihan Tanah PTPN I Regional I (dulu PTPN II) oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha, telah dilimpahkan jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Deliserdang, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Pelimpahan dilakukan penyidik dengan menyerahkan tersangka berikut barang bukti (tahap II), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Benar, tersangka dengan barang bukti sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus Kejari Deliserdang tanggal 30 Desember 2025 lalu," sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH, Senin (12/1/2026).

Ditanya, apakah tersangka sebanyak 4 orang yang ditetapkan dan ditahan pada tingkat Jaksa penyidik, masih tetap ditahan di tingkat penuntutan, menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, masih tetap ditahan.

"Ya, keempat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya masih ditahan ditingkat JPU," ujarnya.

Lalu ditanya lagi, apa ada penambahan tersangka dalam perkembangan penyidikan Pidsus Kejati Sumut, sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan, menurut Plt kasi Penkum hingga saat ini belum ada penambahan, kecuali nanti ada perkembangan setelah persidangan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru