Pemerintah Kucurkan Rp26,34 T untuk Stimulus Semester II-2026
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Medan(harianSIB.com)
Perkara dugaan korupsi terkait Penjualan/Pengalihan Tanah PTPN I Regional I (dulu PTPN II) oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha, telah dilimpahkan jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Deliserdang, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Pelimpahan dilakukan penyidik dengan menyerahkan tersangka berikut barang bukti (tahap II), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Benar, tersangka dengan barang bukti sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus Kejari Deliserdang tanggal 30 Desember 2025 lalu," sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH, Senin (12/1/2026).
Ditanya, apakah tersangka sebanyak 4 orang yang ditetapkan dan ditahan pada tingkat Jaksa penyidik, masih tetap ditahan di tingkat penuntutan, menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, masih tetap ditahan.
"Ya, keempat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya masih ditahan ditingkat JPU," ujarnya.
Lalu ditanya lagi, apa ada penambahan tersangka dalam perkembangan penyidikan Pidsus Kejati Sumut, sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan, menurut Plt kasi Penkum hingga saat ini belum ada penambahan, kecuali nanti ada perkembangan setelah persidangan.
"Terkait penambahan tersangka, nantinya melihat dari fakta persidangan Bang," ujar Plt Kasi Penkum yang dihubungi via pesan singkat (whatsapp).
Terkait perkembangan perkara di BUMN-- PTPN yang tergolong menarik perhatian publik tersebut, ditanyakan wartawan, mengawali kinerja penegakan hukum tahun 2026.
Sejak Penyidik Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak PT PND sebesar Rp 113.435.080.000, Senin (24/11/2025), belum ada informasi perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini, sebagaimana biasanya selalu diinformasikan ke media melalui relis Seksi Penkum, setiap kali ada penetapan dan penahanan tersangka.
Di tahap penyidikan, selain menerima pengembalian keuangan negara dari pihak PT PND dengan satu tersangka, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial).
Pengembalian diterima penyidik Pidsus Kejati Sumut sebesar Rp 150 miliar, Rabu (22/10/2025), meskipun dari pihak PT DMKR sendiri belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka secara personal.
Telah diberitakan media, dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan/ pengalihan tanah PTPN dari HGU menjadi HGB, penyidik telah menetapkan 4 tersangka dan menahannya secara bertahap.
Ronde pertama, Selasa (14/10/2025), penyidik menetapkan dan menahan 2 tersangka dari pejabat ATR/BPN, yaitu Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A Rahim Lubis, mantan Kakan ATR/BPN Kabupaten Deliserdang.
Tahap berikutnya, Senin (22/10/2025), menetapkan tersangka Iman Subakti dan menahannya, selaku Direktur PT NDP yamg mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Kemudahan ronde ketiga, Jumat (7/11/2025), penyidik menetapkan tersangka Irwan Peranginangin (IP) dan menahannya, selaku mantan Direktur PTPN II Tahun (2020 s/d 2023) dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama Operasional Dengan PT Ciputra Land.
Menurut Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH dalam keterangan persnya waktu itu, Jumat(7/11/2025) kepada wartawan di Kejati Sumut, tersangka IP selaku Direktur PTPN II pada masa itu telah melakukan perbuatan dengan cara menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah C/q Menteri Keuangan.
Kemudian tersangka IP dengan Direktur PT NDP, Kakanwil BPN Sumut (2022 s/d 2025) dan Kakan BPN Deliserdang (2022 s/d 2025) telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Akibat perbuatan tersangka menurut Kasidik, telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengumumkan stimulus ekonomi yang akan
Padang Lawas(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peny
Medan(harianSIB.com)Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan alasan pihaknya tak menahan tersangka kasus dugaan fitnah
Pematangsiantar(harianSIB.com)Universitas HKBP Nommensen (UNHKBP) Pematangsiantar Sabtu (20/6/2026), mewisuda 207 wisudawan/i dalam Wisuda
Medan(harianSIB.com)Harga sejumlah kebutuhan pangan di pasar tradisional belakangan ini mengalami kenaikan, mulai dari beras, gula, minyak g
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, akan membangun dua jalur akses baru menuju kawasan Wisata Air Panas Karo di
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendukung rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun 217
Medan(harianSIB.com)Sidang gugatan Kelompok Tani Plasma Tunas Malela Simalungun Jaya terhadap Bupati Simalungun kembali bergulir di Pengadil
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Dituduh mencuri kabel instalasi listrik dari rumah warga, seorang pria bernama Nasir (61) warga Dusun III, Desa
Medan(harianSIB.com)Dalam upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Dr Parlindungan mela
Medan(harianSIB.com)Seratusan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Medan mengepung Gedung DPRD Sumut, Senin (22/6/2026), mengusu