Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang

Martohap Simarsoit - Senin, 12 Januari 2026 20:46 WIB
781 view
Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang
Foto: SNN/Martohap Simarsoit
Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan Irwan Peranginangin,mantan Direktur PTPN, di Kejati Sumut pada 7 November 2025.

"Terkait penambahan tersangka, nantinya melihat dari fakta persidangan Bang," ujar Plt Kasi Penkum yang dihubungi via pesan singkat (whatsapp).

Terkait perkembangan perkara di BUMN-- PTPN yang tergolong menarik perhatian publik tersebut, ditanyakan wartawan, mengawali kinerja penegakan hukum tahun 2026.

Sejak Penyidik Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak PT PND sebesar Rp 113.435.080.000, Senin (24/11/2025), belum ada informasi perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini, sebagaimana biasanya selalu diinformasikan ke media melalui relis Seksi Penkum, setiap kali ada penetapan dan penahanan tersangka.

Di tahap penyidikan, selain menerima pengembalian keuangan negara dari pihak PT PND dengan satu tersangka, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial).

Pengembalian diterima penyidik Pidsus Kejati Sumut sebesar Rp 150 miliar, Rabu (22/10/2025), meskipun dari pihak PT DMKR sendiri belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka secara personal.

Telah diberitakan media, dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan/ pengalihan tanah PTPN dari HGU menjadi HGB, penyidik telah menetapkan 4 tersangka dan menahannya secara bertahap.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru