Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang

Martohap Simarsoit - Senin, 12 Januari 2026 20:46 WIB
784 view
Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang
Foto: SNN/Martohap Simarsoit
Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan Irwan Peranginangin,mantan Direktur PTPN, di Kejati Sumut pada 7 November 2025.

Ronde pertama, Selasa (14/10/2025), penyidik menetapkan dan menahan 2 tersangka dari pejabat ATR/BPN, yaitu Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A Rahim Lubis, mantan Kakan ATR/BPN Kabupaten Deliserdang.

Tahap berikutnya, Senin (22/10/2025), menetapkan tersangka Iman Subakti dan menahannya, selaku Direktur PT NDP yamg mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Kemudahan ronde ketiga, Jumat (7/11/2025), penyidik menetapkan tersangka Irwan Peranginangin (IP) dan menahannya, selaku mantan Direktur PTPN II Tahun (2020 s/d 2023) dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama Operasional Dengan PT Ciputra Land.

Menurut Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH dalam keterangan persnya waktu itu, Jumat(7/11/2025) kepada wartawan di Kejati Sumut, tersangka IP selaku Direktur PTPN II pada masa itu telah melakukan perbuatan dengan cara menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah C/q Menteri Keuangan.

Kemudian tersangka IP dengan Direktur PT NDP, Kakanwil BPN Sumut (2022 s/d 2025) dan Kakan BPN Deliserdang (2022 s/d 2025) telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

Akibat perbuatan tersangka menurut Kasidik, telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru