Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang

Martohap Simarsoit - Senin, 12 Januari 2026 20:46 WIB
782 view
Penyidik Kejati Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Terkait Pengalihan 8.077 Ha Tanah PTPN Jadi Perumahan ke JPU Pidsus Deliserdang
Foto: SNN/Martohap Simarsoit
Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan Irwan Peranginangin,mantan Direktur PTPN, di Kejati Sumut pada 7 November 2025.

Medan(harianSIB.com)

Perkara dugaan korupsi terkait Penjualan/Pengalihan Tanah PTPN I Regional I (dulu PTPN II) oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha, telah dilimpahkan jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Deliserdang, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Pelimpahan dilakukan penyidik dengan menyerahkan tersangka berikut barang bukti (tahap II), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Benar, tersangka dengan barang bukti sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus Kejari Deliserdang tanggal 30 Desember 2025 lalu," sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH, Senin (12/1/2026).

Ditanya, apakah tersangka sebanyak 4 orang yang ditetapkan dan ditahan pada tingkat Jaksa penyidik, masih tetap ditahan di tingkat penuntutan, menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, masih tetap ditahan.

"Ya, keempat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya masih ditahan ditingkat JPU," ujarnya.

Lalu ditanya lagi, apa ada penambahan tersangka dalam perkembangan penyidikan Pidsus Kejati Sumut, sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan, menurut Plt kasi Penkum hingga saat ini belum ada penambahan, kecuali nanti ada perkembangan setelah persidangan.

"Terkait penambahan tersangka, nantinya melihat dari fakta persidangan Bang," ujar Plt Kasi Penkum yang dihubungi via pesan singkat (whatsapp).

Terkait perkembangan perkara di BUMN-- PTPN yang tergolong menarik perhatian publik tersebut, ditanyakan wartawan, mengawali kinerja penegakan hukum tahun 2026.

Sejak Penyidik Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak PT PND sebesar Rp 113.435.080.000, Senin (24/11/2025), belum ada informasi perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini, sebagaimana biasanya selalu diinformasikan ke media melalui relis Seksi Penkum, setiap kali ada penetapan dan penahanan tersangka.

Di tahap penyidikan, selain menerima pengembalian keuangan negara dari pihak PT PND dengan satu tersangka, penyidik Kejati Sumut sebelumnya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial).

Pengembalian diterima penyidik Pidsus Kejati Sumut sebesar Rp 150 miliar, Rabu (22/10/2025), meskipun dari pihak PT DMKR sendiri belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka secara personal.

Telah diberitakan media, dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan/ pengalihan tanah PTPN dari HGU menjadi HGB, penyidik telah menetapkan 4 tersangka dan menahannya secara bertahap.

Ronde pertama, Selasa (14/10/2025), penyidik menetapkan dan menahan 2 tersangka dari pejabat ATR/BPN, yaitu Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A Rahim Lubis, mantan Kakan ATR/BPN Kabupaten Deliserdang.

Tahap berikutnya, Senin (22/10/2025), menetapkan tersangka Iman Subakti dan menahannya, selaku Direktur PT NDP yamg mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Kemudahan ronde ketiga, Jumat (7/11/2025), penyidik menetapkan tersangka Irwan Peranginangin (IP) dan menahannya, selaku mantan Direktur PTPN II Tahun (2020 s/d 2023) dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama Operasional Dengan PT Ciputra Land.

Menurut Kasi Penyidikan Arif Kadarnan SH MH dalam keterangan persnya waktu itu, Jumat(7/11/2025) kepada wartawan di Kejati Sumut, tersangka IP selaku Direktur PTPN II pada masa itu telah melakukan perbuatan dengan cara menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah C/q Menteri Keuangan.

Kemudian tersangka IP dengan Direktur PT NDP, Kakanwil BPN Sumut (2022 s/d 2025) dan Kakan BPN Deliserdang (2022 s/d 2025) telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

Akibat perbuatan tersangka menurut Kasidik, telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru