Tanjungmorawa(harianSIB.com)
Tim Personel Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, menangkap 2 tersangka pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, dari tempat yang berbeda. Dari 2 tersangka, seorang merupakan tersangka pelaku pembongkaran grosir di Tanjungmorawa.
Kedua tersangka, Bobi Pajar (27) warga Lingkungan III Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, dan seorang anak dibawah umur berinisial An (17) warga Kecamatan Tanjungmorawa.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026). Sementara sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-merah, hingga saat ini masih dalam pencarian.
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban, Abadi Suhardi (56) warga Lingkungan III Kelurahan Tanjungmorawa Pekan, Sabtu (17/1/2026) di Mapolsek Tanjungmorawa.
Baca Juga:
Dalam pengaduan itu disebutkan, sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 yang diparkir di depan rumahnya, Jumat (16/1/2026) pukul 17.45 WIB. Disebutkan, baru sekira 10 menit sebelumnya, sepeda motor itu diparkirkan dengan setang dikunci, dan dia masuk ke dalam rumah membawa kunci kontak.
Setelah mencari kemana-mana bersama tetangga, sepeda motor itu sudah raib. Tidak terima, korban membuat laporan pengaduan.
Editor
: Wilfred Manullang