Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir

Muhammad Irsan - Jumat, 30 Januari 2026 10:56 WIB
353 view
Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir
(Foto: Dok/Humas Polres Binjai)
Empat IRT terduga pengedar narkoba beserta barang bukti ekstasi diamankan di Mapolres Binjai, Jumat ( 30/1/2026).

Adapun identitas keempat yang diamankan tersebut masing-masing, K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di Desa Tandem Hilir. Sedangkan J (28) tinggal di Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

Keempat IRT dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Merek dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai melalui Kasi Humas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di Binjai. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaga Kualitas, Direktur PUDAM Tirta Bina Monitoring Instalasi Pengolahan Air WTP 2 Rantauprapat
Setahun Lebih Tak Ada Kepastian, IRT Korban Pengeroyokan Datangi Polres Pematangsiantar Tuntut Keadilan
IRT Pertanyakan Pemblokiran Rekening Usai Terima Dana Rp30 Juta di BCA Siantar
Bupati Simalungun Lantik 3 Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Periode 2025-2029
Pemprov Sumut dan Tirtanadi Bahas Penyesuaian Tarif Air Kepada Masyarakat
Seorang IRT Ditangkap di Medang Deras, Miliki 6 Bungkus Shabu Seberat 24 Gram
komentar
beritaTerbaru