Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir

Muhammad Irsan - Jumat, 30 Januari 2026 10:56 WIB
135 view
Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Pengedar Narkoba di Tandem Hilir
(Foto: Dok/Humas Polres Binjai)
Empat IRT terduga pengedar narkoba beserta barang bukti ekstasi diamankan di Mapolres Binjai, Jumat ( 30/1/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Satuan reserse narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan narkoba kelompok ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang, Jumat (23/1/2026).

Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Tandem Hilir.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, kemudian di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, beserta anggotanya langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan.

Petugas mendapatkan informasi adanya grup atau kelompok IRT yang siap mengantarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi kepada pembeli.

Baca Juga:
Berbekal informasi yang didapatkan, petugas langsung melakukan penyamaran. Selanjutnya pada Jumat (23/1/2026), sekira pukul 00.10 WIB, petugas berhasil menangkap empat IRT dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna orange dengan berat Netto 3,75 gram.

"Selain itu, petugas juga menyita 2 ponsel android, 1 ponsel Iphone warna ungu dan 2 unit sepeda motor," ungkap Ismail Pane, Jumat (30/1/2026).

Adapun identitas keempat yang diamankan tersebut masing-masing, K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di Desa Tandem Hilir. Sedangkan J (28) tinggal di Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah.

Keempat IRT dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Merek dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai melalui Kasi Humas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di Binjai. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaga Kualitas, Direktur PUDAM Tirta Bina Monitoring Instalasi Pengolahan Air WTP 2 Rantauprapat
Setahun Lebih Tak Ada Kepastian, IRT Korban Pengeroyokan Datangi Polres Pematangsiantar Tuntut Keadilan
IRT Pertanyakan Pemblokiran Rekening Usai Terima Dana Rp30 Juta di BCA Siantar
Bupati Simalungun Lantik 3 Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou Periode 2025-2029
Pemprov Sumut dan Tirtanadi Bahas Penyesuaian Tarif Air Kepada Masyarakat
Seorang IRT Ditangkap di Medang Deras, Miliki 6 Bungkus Shabu Seberat 24 Gram
komentar
beritaTerbaru