Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Pemilik Sabu Dibekuk Polres Tebingtinggi di Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 03 Februari 2026 12:07 WIB
141 view
Pemilik Sabu Dibekuk Polres Tebingtinggi di Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga MLF (20) beserta barang bukti sabu sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (24/1/2026) malam.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Seorang terduga pemilik narkotika jenis sabu inisial MLF (20) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari kawasan perumahan Grand Permata Residence di Jalan Soekarno Hatta, Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (24/1/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (3/2/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Kasat Resnarkoba, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Bermodalkan info tersebut, lanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi bergegas melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dan berhasil menangkap MLF tanpa perlawanan dari dalam satu rumah di kompleks perumahan Grand Permata Residence Desa Payapasir.

Baca Juga:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas turut pula menemukan alat bukti kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,30 gram.

Sewaktu diinterogasi awal, sambung Jimmy, pelaku yang menetap di Desa Binjai, Kabupaten Sergai itu pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya. Namun, asal-usul sabu tersebut masih dalam tahap pengembangan petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta barang bukti (BB) telah diamankan petugas di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terduga MLF akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus sembari mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan dari sengat narkoba. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polresa Tebingtinggi di Desa Binjai Sergai
Tertangkap Bawa 2 Bungkus Pil Ekstasi, Dua Pria Warga Simalungun Diamankan Polisi
Unit Intel Kodim 0207/SML Bongkar Jaringan Sabu di Dua Lokasi, Tujuh Orang Diamankan
Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang Pledoi di PN Lubukpakam
Gerebek Gubuk Ladang di Munte, Polisi Amankan Dua Petani dan Sabu 9,44 Gram
Gelar Curhat Warga, Kapolrestabes Medan: Permasalahan di Jermal Tak Bisa Polri Saja, Harus Bergandeng Tangan
komentar
beritaTerbaru