Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung

Theopilus Sinulaki - Selasa, 03 Februari 2026 12:10 WIB
245 view
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung
Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo
DIRINGKUS : Sat Reskrim Polres Tanah Karo meringkus kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatar belakangi motif klaim asuransi, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe.

Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia menambahkan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

"Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan, sekecil apa pun, pasti akan terungkap," tegasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Klaim Asuransi Telat Cair, Nasabah Bumiputera Solo dan Purwokerto Lapor OJK
Klaim Asuransi Nelayan di Deliserdang Dibayarkan Rp 730 Juta Selama 2018
Dinas Perikanan dan Kelautan Provsu Serahkan Klaim Asuransi Nelayan Rp 35 Juta
Ahli Waris Almh Sumihar Br Simanjuntak Terima Klaim Asuransi
Pj Wali Kota Jumsadi Damanik Serahkan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi
Ahli Waris Keluhkan MNC Life Tidak Membayar Klaim Asuransi Jiwa
komentar
beritaTerbaru