Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Spesialis Curanmor Parkiran Gratis Plaza Medan Fair Ditembak Polisi, Mengaku 18 Kali Beraksi

Roy Surya D Damanik - Selasa, 03 Februari 2026 12:19 WIB
160 view
Spesialis Curanmor Parkiran Gratis Plaza Medan Fair Ditembak Polisi, Mengaku 18 Kali Beraksi
Foto Dok/Polsek
DITEMBAK: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan mengapit pelaku spesialis curanmor, Dian Saputra yang mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan pasca kakinya ditembak petugas, Senin (2/2/2026).

Medan(harianSIB.com)

Teror pencurian sepeda motor di kawasan parkiran gratis Plaza Medan Fair Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan petisa akhirnya terbongkar.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil membekuk satu orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor (curanmor), Dian Saputra (23) warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (2/2/2026) malam. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus.

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026) mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 18 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi yang sama, yakni parkiran gratis Plaza Medan Fair.

"Pelaku ini bukan pemain baru, dia spesialis mencuri sepeda motor di area parkiran gratis Plaza Medan Fair. Dari pengakuannya, sudah 18 kali beraksi bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Baca Juga:
Dijelaskan Iptu Poltak, kasus ini berawal dari laporan korban Agung Syahputra (30) warga Jalan B Cempaka Pasar III, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3091 ALS di pelataran parkir gratis luar area berbayar Plaza Medan Fair sekitar pukul 13.30 WIB.

"Korban mengunci stang sepeda motor lalu masuk ke dalam plaza. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang tanpa jejak. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim, mendapat laporan tersebut, Poltak bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan patroli dan penyisiran di seputaran Jalan Sekip dan belakang Plaza Medan Fair. Tak lama berselang, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dua orang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor.

"Saat saya bersama anggota melintas di pintu keluar Plaza Medan Fair, petugas melihat dua pria mengendarai dua sepeda motor, salah satunya sesuai dengan ciri sepeda motor milik korban. Kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban," jelas Iptu Poltak.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan awal, Dian Saputra mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya, membeli narkoba, dan membayar cicilan sepeda motor. Dian kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan mengejar pelaku lainnya. Namun pelaku berupaya melarikan diri. Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan," katanya.

Ditegaskan Kanit, karena pelaku tetap mencoba kabur dan membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3091 ALS.

"Kita masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Kami akan kejar sampai tertangkap," pungkasnya sembari menambahkan bahwa pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jadi Tersangka, Korban Pengancaman Konsultasi ke Kanit Reskrim Polsek Pandan
Dikonfirmasi, Kapolsek Patumbak Mengaku Sedang Rapat Kanit Reskrim Rijek Telepon Wartawan
 Korban Berharap Pelaku Penggelapan Mesin Gengset Ditangkap
  Diduga Tukar Tersangka, Oknum Kanit Reskrim Polsek Mardinding Diperiksa Paminal Propam Polres Karo
komentar
beritaTerbaru