Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditembak Polsek Belawan

Pally Simangunsong - Minggu, 08 Februari 2026 16:13 WIB
127 view
Buron 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Ditembak Polsek Belawan
Foto dok/Humas Polres Belawan
Diamankan : Tersangka pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Belawan, Minggu (8/2/2026).

Belawan (harianSIB.com)

Sempat buron kurang lebih selama lima bulan, seorang pria, M alias G (37) warga Jalan TM Pahlawan, Belawan, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang warga yakni D mengalami luka pada bagian matanya, ditembak petugas Polsek Belawan,

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, Minggu, (8/2/ 2026) mengatakan, dugaan penganiayaan tersebuta dilakukan M alias G bersama sejumlah temannya, pada 7 September 2025, ketika mereka melakukan penyerangan terhadap warga, kemudian memanah korban dari jarak kurang lebih dua meter, dan mengenai mata kiri korban.

"Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian," kata Kapolsek Belawan.

Menyikapi laporan pengaduan pihak korban, dan setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui, dan langsung dilakukan penangkapan di kawasan Gabion Belawan.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya, turut diamankan berupa sebuah jaket yang digunakan M alias G saat melakukan penyerangan, serta satu anak panah," ujar Kapolsek Belawan.

Menurut Kapolsek Belawab, ketika dilakukan pemeriksaan, M aluas G mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya, masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga, kemudian melakukan penyerangan, tM alias G membuang panah tersebut ke laut.

Kapolsek Belawan juga mengatakan, M alias G merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.

Guna pengusutan lanjut, M alias G yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Belawan, sedangkan sejumlah rekannya buron.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru