Sergai(harianSIB.com)
Satreskrim Polres Serdangbedagai menetapkan Kepala Desa Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), berinisial D (53), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan korban Sofiah (48), warga Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tertanggal 21 Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan status tersangka terhadap D setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan.
"Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan. Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum," ujar Binrod, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
Terpisah, penasihat hukum korban, Joko Pramono SH, menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul.
"Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.