Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Penjual Gugat Lahan HKBP Sion Medan Yang Sudah Dijual di PN Lubukpakam

Lisbon Situmorang - Senin, 23 Februari 2026 19:16 WIB
361 view
Penjual Gugat Lahan HKBP Sion Medan Yang Sudah Dijual di PN Lubukpakam
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Pendeta dan Kuasa Hukum bersama warga Jemaat HKBP Sion, usai menghadiri persidangan, Senin (23/2/2026) di PN Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Diduga tidak bersedia untuk peralihan nama pemilik (Balik Nama) pemecahan dari Sertifikat terhadap lahan yang sudah dijual, pemilik tanah (penjual), menggugat pembeli yaitu Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Sion yang berada di Jalan Menteng VII Gang Gereja Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Hal itu diketahui pada sidang perdata yang digelar PN Lubukpakam, dipimpin Majelis Hakim, T Latiful SH, Senin (23/2/2026) di Lubukpakam. Sidang perdana itu, Hakim menyepakati dengan para pihak yaitu tergugat dan penggugat, terkait jadwal agenda sidang perdata yang akan digelar.

Dalam gugatannya disebutkan, Penggugat memiliki tanah seluas 631 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 130. Namun dari keseluruhan luas tanah, batas-batas tanah yang tercantum di dalam perjanjian jual beli, terhadap seluas 96,5 meter persegi yang telah dijual, tidak pernah ditentukan sehingga menimbulkan ketidakpastian objek perjanjian.

Usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat yaitu HKBP Sion, Gindo Nadapdap SH, mengatakan masalah lahan sebenarnya sudah perikatan jual beli antara penjual yaitu Jufri Napitupulu dengan pembeli yaitu Pendeta Oktavia Uliana Manullang selaku perwakilan Gereja, dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli.

Baca Juga:
Menurutnya, pembayaran sudah dilakukan secara bertahap mulai 24 Oktober 2020 melalui rekening penjual, dan sudah lunas dibayar pada 9 Agustus 2021, seluruhnya Rp 482,5 Juta. Pelunasan tanah dilakukan dihadapan notaris Robin Hudson Sitanggang SH SpN, yaitu pada tanah yang berada di samping lahan Gereja.

"Sudah terjadi pembayaran hingga lunas, sudah terjadi penyerahan lahan, sudah terjadi penandatanganan jual beli. Artinya secara hukum tidak ada masalah" jelasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Deliserdang dan PN Lubukpakam Sepakat Sidang Pidana Umum Putus dalam 39 Hari
LM-PEKA Berunjukrasa Persoalkan PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Bukan di Wilayahnya
Kurir Sabu 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Lubukpakam
Wabup dan Kajari Deliserdang Tandatangani Zona Integritas Bebas dari Korupsi di PN Lubukpakam
BNNK Deliserdang Periksa Urine 25 Hakim PN Lubukpakam
Anggota DPRD Deliserdang Sebut Pengawasan Lemah dan Pengerjaan Gedung PN Lubukpakam Asal Jadi
komentar
beritaTerbaru