Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Penjual Gugat Lahan HKBP Sion Medan Yang Sudah Dijual di PN Lubukpakam

Lisbon Situmorang - Senin, 23 Februari 2026 19:16 WIB
359 view
Penjual Gugat Lahan HKBP Sion Medan Yang Sudah Dijual di PN Lubukpakam
Foto.harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Pendeta dan Kuasa Hukum bersama warga Jemaat HKBP Sion, usai menghadiri persidangan, Senin (23/2/2026) di PN Lubukpakam.

Dengan itu, pihaknya meminta atensi dari pihak PN Lubukpakam, untuk memperhatikan masalah ini dengan serius, karena peruntukan lahan bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan gereja.

Disampaikan, jual beli itu dilakukan untuk pengadaan lahan, agar lokasi gereja semakin layak untuk melayani kepentingan umat.

"Kita akan menghadapi gugatan ini pada persidangan. Kita akan jawab seluruh keberatan penggugat atas perikatan jual beli lahan tersebut. Transaksi sudah dilakukan, Pengadilan Negeri diminta untuk menyetujui balik nama sertifikat kepada pembeli" pinta Gindo Nadapdap.

Pendeta Oktavia Uliana Manullang, selaku Pendeta HKBP Sion, masih berharap agar masalah lahan itu ditempuh dengan jalan damai, sehingga bisa diselesaikan dengan baik, karena penggugat juga merupakan warga Jemaat HKBP Sion.

"Ada baiknya pihak keluarga diajak untuk duduk bersama, tetapi kalau sudah tidak bisa lagi, biarlah hukum yang memutuskan" ujar Pendeta. (*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Deliserdang dan PN Lubukpakam Sepakat Sidang Pidana Umum Putus dalam 39 Hari
LM-PEKA Berunjukrasa Persoalkan PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Bukan di Wilayahnya
Kurir Sabu 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Lubukpakam
Wabup dan Kajari Deliserdang Tandatangani Zona Integritas Bebas dari Korupsi di PN Lubukpakam
BNNK Deliserdang Periksa Urine 25 Hakim PN Lubukpakam
Anggota DPRD Deliserdang Sebut Pengawasan Lemah dan Pengerjaan Gedung PN Lubukpakam Asal Jadi
komentar
beritaTerbaru