Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Penikam Arpandi

Tumpal Manik - Kamis, 19 Maret 2026 14:53 WIB
525 view
Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Penikam Arpandi
Dok. Istimewa
Polsek Medan Kota

Medan (harianSIB.com)

Polsek Medan Kota berhasil meringkus Bogel, pelaku penikam Arpandi, Selasa (17/3/2026) malam.

Sebelum penangkapapan Bogel, Polsek Medan Kota telah lebih dulu menangkap Igo yang diduga turut menganiaya Arpandi.

Saat dikonfirmasi, penyidik Reskrim Polsek Medan Kota, Bripka Azwar Anas Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku kita tangkap setelah dibuntuti selama beberapa waktu berputar-putar. Dirasa waktu yang tepat, personel menangkap pelaku dari dalam mobil," ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:
Azwar Anas berjanji akan terus memburu dua pelaku lainnya yang turut menganiaya korban yang dikuatkan berdasar pengakuan Bogel. "Yang terlibat pasti kita tangkap," ucapnya.

Sementara, Nurhayati, ibu korban mengapresiasi keberhasilan Polsek Medan Kota yang berhasil mengamankan pelaku penikaman anaknya.

"Saya berterima kasih atas kerja keras Polsek Medan Kota yang berhasil menangkap Bogel. Dan meminta dua orang lagi yang turut menganiaya korban segera ditangkap,," harapnya.

Didampingi korban, Arpandi meminta ke para pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Akibat perbuatan mereka nyawa anak saya hampir melayang. Bahkan biaya pengobatan yang besar di RS Martha Friska," tutupnya.

Diketahui kasus tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekira pukul 05.30 WIB saat Arpandi dan temannya Robi melintas berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengantar Robi yang tinggal di Jalan Pantai Burung, Kelurahan Kampung Aur, Medan Maimun, Kota Medan.

Saat pulang lewat dari depan New Zone, Robi melihat saudaranya yang bernama Willi ribut dengan para pelaku.

Korban, Arpandi yang diminta Robi untuk membantu Willi akhirnya jadi bulan-bulanan para pelaku hingga ditikam.

Arpandi yang berlumuran darah dibawa ke RS Marta Friska, selanjutnya ibu korban Nurhayati yang merasa keberatan membuat laporan ke Polsek Medan kota dengan nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Poltestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Januari 2026. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Waria Perampok Tas
Gerebek Kampung Narkoba, Pegasus Polsek Medan Kota Amankan IRT Pemilik 11 Amplop Ganja
Pegasus Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curas
Polsek Medan Kota Amankan 4 Pejudi dan 7 Mesin Jackpot
Polsek Medan Kota Musnahkan 73 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru