Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar

Normalius Gori - Senin, 30 Maret 2026 19:33 WIB
98 view
Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar
Foto: Dok/Kasi Intel
OKG digiring petugas Kejaksaan ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Senin (30/3/2026).

Gunungsitoli (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial OKG, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700, Senin (30/3/2026).

OKG yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu, dalam rilis yang diterima harianSIB.com, Senin (30/3/2026), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:
Penyidik selanjutnya menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. OKG ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru