Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Polres Belawan Ringkus Kawanan Sindikat Penjualan Bayi di Labuhan Deli

Pally Simangunsong - Rabu, 01 April 2026 15:09 WIB
111 view
Polres Belawan Ringkus Kawanan Sindikat Penjualan Bayi di Labuhan Deli
Foto dok/Humas Polres Belawan
Ditangkap : Dua wanita ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan dugaan terkait penjualan bayi di Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Rabu (1/4/2026).

Belawan(harianSIB.com)

Sejumlah pria dan wanita dewasa, diduga kawanan sindikat penjual bayi, diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Rabu (1/4/2026) mengatakan, para terduga pelaku penjualan bayi yang diringkus tersebut, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) pendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi dan suaminya SEP, M (42) ibu kandung bayi, serta SD (41) sebagai perantara antara M dan ET.

Disebutkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada awal Maret 2026 lalu.

"Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:
Menyikapi informasi tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.

"Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Selanjutnya, para pelaku diringkus dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, setelah dilakukan pemeriksaan, praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp 25 juta," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Polres Pelabuhan Belawan juga masih mendalami kasus penjualan bayi tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat sedangkan bayi yang menjadi korban saat ini dititipkan di RD Pirngadi Medan.

Guna pengusutan lanjut, keenam para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.

Polres Pelabuhan Belawan, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Keadilan Ini Anugerah Tuhan
Dekatkan Layanan, Immigration Lounge Resmi Hadir di Delipark Mall Medan
Polsek Sunggal Bongkar Pondok Diduga Judi dan Narkoba di Diski
Wali Kota Tanjungbalai Kukuhkan 11 Kepala Sekolah dan 11 Pejabat Fungsional
Harga Emas Dunia Dekati Rp2,57 Juta/gram
Ini 5 Syarat Bagi Perusahaan yang Ingin Terapkan WFH
komentar
beritaTerbaru