Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Polres Tebingtinggi Ciduk Seorang Pengedar Narkoba di Gang Subur

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 07 April 2026 11:16 WIB
97 view
Polres Tebingtinggi Ciduk Seorang Pengedar Narkoba di Gang Subur
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga DP (46) alias Putra Keleng sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan beberapa alat bukti kejahatan narkotika, Senin (30/3/2026) dini hari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi menciduk seorang pria inisial DP (43) alias Putra Keleng, terduga pengedar narkoba, Senin (30/3/2026) dini hari, dari dalam satu rumah di kawasan Jalan Sudirman, Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (7/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar. DP berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan setelah menggerebek satu rumah di Gang Subur, Tebingtinggi," ujar Jimmy.

Dikatakan Kasat Resnarkoba, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas jual beli narkotika kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud dan menggerebek satu rumah di Gang Subur.

"Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan DP yang diketahui juga seorang residivis kasus narkoba," beber Jimmy.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru