Medan(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim kembali melanjutkan persidangan terhadap empat terdakwa yang didakwa mengalihkan lahan PTPN II, kini PTPN I Regional I, dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (5/4/2026) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejatisu menghadirkan empat saksi ahli, yakni Ahmad Ready (ahli Administrasi Negara/HAN dan perundang-undangan), Suherwin dari Kantor Jasa Penilaian Publik, serta Hernold Wakaimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Tarmizi Taher.
Awalnya, kehadiran saksi ahli Ahmad Ready dipertanyakan Johari Damanik dan Julisman selaku penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, eks Direktur PT NDP.
Johari mempertanyakan kapasitas Ahmad Ready sebagai ahli HAN, bukan ahli agraria, padahal objek perkara berkaitan erat dengan hukum agraria.
Baca Juga:
"Apakah ahli bisa menjelaskan hal ikhwal yang berhubungan erat dengan hukum agraria, sedangkan ahli mengaku sebagai ahli HAN?" tanya Johari Damanik di hadapan majelis hakim yang diketuai
Muhammad Kasim, dengan anggota Y. Girsang dan Bernad Panjaitan.
Menurut Ahmad Ready, meskipun bukan ahli hukum agraria, dirinya dapat menjelaskan persoalan pertanahan karena hukum agraria merupakan bagian dari hukum administrasi negara.