Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 April 2026

Polres Tebingtinggi Ciduk Seorang Pengedar Narkoba di Gang Subur

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 07 April 2026 11:16 WIB
120 view
Polres Tebingtinggi Ciduk Seorang Pengedar Narkoba di Gang Subur
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga DP (46) alias Putra Keleng sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan beberapa alat bukti kejahatan narkotika, Senin (30/3/2026) dini hari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi menciduk seorang pria inisial DP (43) alias Putra Keleng, terduga pengedar narkoba, Senin (30/3/2026) dini hari, dari dalam satu rumah di kawasan Jalan Sudirman, Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi harianSIB.com, Selasa (7/4/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar. DP berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan setelah menggerebek satu rumah di Gang Subur, Tebingtinggi," ujar Jimmy.

Dikatakan Kasat Resnarkoba, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut aktivitas jual beli narkotika kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Hadi langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud dan menggerebek satu rumah di Gang Subur.

"Saat penggerebekan, tim berhasil mengamankan DP yang diketahui juga seorang residivis kasus narkoba," beber Jimmy.

Kemudian, sambung Kasat Resnarkoba, ketika dilakukan penggeledahan seisi rumah, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,82 gram, 2 butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye, 1 timbangan digital, 1 pipet berbentuk sekop, puluhan plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 655.000 yang diduga hasil kejahatan narkotika.

"Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang, dan kini masih dalam tahap pengembangan polisi," ungkapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, saat ini pelaku beserta beberapa alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"DP akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru