Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Curanmor di Mandala By Pass Terungkap, Pelaku Ditangkap di Medan Tembung

Roy Surya D Damanik - Jumat, 10 April 2026 18:09 WIB
148 view
Curanmor di Mandala By Pass Terungkap, Pelaku Ditangkap di Medan Tembung
Foto Dok/Polsek
DITAHAN: Pelaku curanmor, TN alias Om Toni ditahan di Polsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jumat (10/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, dan menangkap seorang pelaku, TN alias Om Toni (49) warga Jalan Pukat Banting I Kelurahan Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung pada, Selasa (7/4/2026) malam.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pukat Banting I.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Area," ujar Kapolsek.

Ia mengungkapkan, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Rhafi Aditya Pratama (20) warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Area, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/92/II/2026/SPKT Polsek Medan Area, tanggal 16 Februari 2026.

Baca Juga:
"Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di depan rumah makan Cahaya Minang Jalan Mandala By Pass. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 5429 ALL miliknya untuk membeli barang dagangan di Pajak Mandala. Usai berbelanja dan sempat masuk ke dapur untuk mengantarkan barang, korban kembali ke depan untuk mengambil sesuatu dari dalam jok sepeda motor," ujarnya.

Namun lanjut Kapolsek, korban terkejut karena kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Diduga, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor karena kunci kontak masih tergantung. Kapolsek menjelaskan, setelah berhasil mencuri, tersangka kemudian bekerja sama dengan rekannya, Lilik Lay yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya menjual sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Tembung seharga Rp 4 juta.

"Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening milik rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp500 ribu," jelas AKP Ainul Yaqin.

Lebih lanjut diungkapkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli narkoba dan berjudi. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos warna biru, celana hitam, sepasang sandal, serta topi warna hitam.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya

Kapolsek Medan Area mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor saat diparkir.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Pencuri HP di Pasar Horas Ditangkap Polisi
Aksi Curanmor Digagalkan Massa di Bandar Klippa, Pelaku Sempat Dihajar Warga
Curi Ponsel di Parkiran Indomaret, Pria di Siantar Gasak Uang Korban Rp20 Juta
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curat Bengkel dan Satu Penadah
Rumah Kosong Dibobol Maling Saat Ditinggal Mudik
Residivis Kambuhan Dibekuk Saat Main Warnet, Hasil Bobol Rumah Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
komentar
beritaTerbaru