Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Polres Batubara Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap dan 1,2 Kg Barang Bukti Dimusnahkan

Dapot Sirait - Senin, 13 April 2026 15:43 WIB
122 view
Polres Batubara Ungkap Kasus Sabu, Dua Tersangka Ditangkap dan 1,2 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
Foto: harianSIB.com/Dapot Sirait
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H.Nainggolan, Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, serta lainnya menunjukkan barang bukti.

Batubara(harianSIB.com)

Polres Batubara menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Satresnarkoba, Senin (13/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26). Keduanya warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB, di gerbang tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran sejak dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 2.109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea berwarna kuning.

Baca Juga:
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya tas ransel merek Polo warna hitam-merah, kunci mobil, satu unit handphone Vivo warna biru, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam bernomor polisi BK 1180 VA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Batubara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap. Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut mencapai bruto 1.462,94 gram dan netto 1.314,97 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 1.210,07 gram dimusnahkan secara resmi.

Barang bukti tersebut berasal dari laporan polisi nomor LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026, dengan para tersangka yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Batubara, serta satu tersangka dari Kabupaten Asahan.

Tak hanya sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa airsoft gun merek Pietro Beretta, pil ekstasi (MDMA) berwarna merah-hijau, serta sejumlah handphone dan kendaraan.

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti, perwakilan Kejaksaan, serta perwakilan Bidang Lalu Lintas dan Perhubungan Polda Sumut.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika.

"Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui kerja sama yang erat dengan seluruh pihak terkait," tegasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa - Pemuda Demo di Polres Dairi, Tuntut Tangkap Bandar Narkoba
DPRD SU Dukung Sikap Tegas Gubernur Hadapi Ancaman Narkoba di Sumut
Ratusan Warga Panipahan Rohil Mengamuk, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Satreskoba Polres Batubara Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP N 1 Sei Suka
Sat Resnarkoba Polres Batubara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polres Batubara Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu Dalam Satu Malam
komentar
beritaTerbaru