Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Tiga Terduga Pengedar Sabu Diringkus di Binjai Timur

Muhammad Irsan - Sabtu, 25 April 2026 08:15 WIB
110 view
Tiga Terduga Pengedar Sabu Diringkus di Binjai Timur
Dok: Humas Polres Binjai
Ketiga terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (24/4/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus dalam penggerebekan di wilayah Binjai Timur.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DG (33), RA (33), dan EK (41). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Danau Poso Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Karya, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dimaksud.

Baca Juga:
"Petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang saat itu sedang menguasai narkotika jenis sabu," ujar AKP Ismail Pane, Jumat (24/4/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,85 gram, tiga paket sabu dengan total berat 0,52 gram, enam plastik klip kosong, serta dua pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan tambahan dalam KUHP terbaru.

"Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai Mirzal Maulana melalui Kasi Humas Azwir Hidayat menegaskan pihaknya akan terus konsisten memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

"Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda," ujarnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru