Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Beraksi di Warung, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Tapteng

Rosianna Anugerah Hutabarat - Minggu, 03 Mei 2026 18:28 WIB
642 view
Beraksi di Warung, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Tapteng
Foto: Humas Polres Tapteng
Terduga pelaku curas diamankan di Mapolres Tapteng.

"Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Disampaikannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antaralain satu unit sepeda motor, satu unit tas warna coklat milik korban, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.200.000.

"Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000," pungkas Iptu Dian. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tujuh Kali Lakukan Curanmor, Warga Jermal 15 Diringkus Polsek Medan Kota
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 2 Tersangka Pencurian Mobil
Curi Tiang Listrik, “Rayap Besi” Ditangkap Warga di Tapteng
Tahanan Kasus Pencurian Kabur Dari Lapas Labuhan Ruku Kembali Ditangkap
Tiga Kali Beraksi, Residivis Curanmor Bersama Rekannya Diciduk Polsek Medan Kota
Tiga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Diringkus di Simalungun
komentar
beritaTerbaru