Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Mei 2026

8 Kali Keluar-Masuk Penjara, Pelarian “Bang Jago” Berakhir Ditembak Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Kamis, 07 Mei 2026 13:31 WIB
93 view
8 Kali Keluar-Masuk Penjara, Pelarian “Bang Jago” Berakhir Ditembak Polrestabes Medan
Foto Dok/Satres Narkoba
INTEROGASI: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi bandar sabu berinisial ARN alias "Bang Jago” yang sedang mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan.

Medan(harianSIB.com)

Pelarian panjang seorang residivis berinisial ARN (55), yang dikenal dengan julukan "Bang Jago", berakhir setelah diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pria yang telah delapan kali keluar-masuk penjara itu terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Penangkapan terjadi pada Senin (4/5/2026) di kawasan bantaran rel kereta api di wilayah Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100,40 gram serta uang tunai sebesar Rp 1.040.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026) menjelaskan bahwa tindakan tegas terpaksa dilakukan karena pelaku berupaya melawan dan menyerang petugas saat proses penyergapan berlangsung.

Baca Juga:
"Petugas sudah memberikan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan justru mencoba melawan. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," ujarnya.

Menurut Rafli, ARN merupakan pengedar narkoba yang telah lama beroperasi di kawasan bantaran rel kereta api Tembung. Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kriminal yang panjang. Ia telah delapan kali dipenjara dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian besi rel (rayap besi) hingga pencurian dengan kekerasan (curas/begal).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru