Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Mei 2026

Miliki Sabu, Seorang Residivis Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Simalungun

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 11 Mei 2026 09:55 WIB
151 view
Miliki Sabu, Seorang Residivis Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Simalungun
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga RPP (35) beserta alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (2/5/2026).

"Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"RPP akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru