Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Mei 2026

Miliki Sabu, Seorang Residivis Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Simalungun

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 11 Mei 2026 09:55 WIB
149 view
Miliki Sabu, Seorang Residivis Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Simalungun
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga RPP (35) beserta alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Sabtu (2/5/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria inisial RPP (35) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi di kawasan Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, kota setempat, Sabtu (2/5/2026).

"Benar. Pria yang ditangkap itu diketahui merupakan residivis kasus narkoba," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy Rianto Sitorus saat dikonfirmasi harianSIB.com, Senin (11/5/2026).

Dikatakan Jimmy Rianto Sitorus, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas jual-beli sabu kerap terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, tim Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit I Ipda Hadi Priyono langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud, dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan badan, petugas turut mengamankan alat bukti kejahatan narkotika berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok serta uang tunai Rp 154 ribu diduga hasil transaksi sabu.

Sewaktu dilakukan interogasi awal, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku juga mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kampung Pon, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

"Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"RPP akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru