Simalungun (harianSIB.com)
Polisi meringkus seorang residivis narkoba di Huta III Purwosari, Desa Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersangka cukup dramatis.
"Tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang tas berisi barang bukti. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan ladang ubi," kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, Polres Simalungun dan seluruh jajaran Polsek berkomitmen penuh mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Katanya, tidak ada ruang sekecil apapun bagi peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
Tersangka, NPT alias UT (52) ditangkap di sekitar rumah kediamannya di Huta III Purwosari. Saat didatangi petugas, tersangka sempat berupaya kabur dengan melompati tembok rumahnya dan membuang barang bukti.
Baca Juga:
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dolok Batunanggar
AKP Gunawan Sembiring mengatakan, operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka.
"Begitu laporan diterima, personel Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi," kata Kapolsek.
Editor
: Robert Banjarnahor