Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengendara KLX Bawa Sabu di Panai Tengah

Efran Simanjuntak - Selasa, 19 Mei 2026 17:01 WIB
98 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengendara KLX Bawa Sabu di Panai Tengah
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Terduga pengedar sabu di kawasan pesisir, RAR alias Agus (40), ditangkap saat membawa sabu menggunakan KLX di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Senin (18/5/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir.

Seorang pria berinisial RAR alias Agus (40), ditangkap saat membawa sabu menggunakan KLX di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/5/2026).

Operasi tersebut dipimpin Kanit I, Ipda Sastrawan Ginting. Tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa Narkoba jenis sabu menggunakan sepeda motor KLX.

"Menindaklanjuti laporan dugaan peredaran narkotika tersebut, tim petugas langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 15.00 WIB. Satu jam kemudian, tim menghentikan pelaku saat melintasi jalan lintas kebun sawit PT HPP," kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus (plastik klip). Bungkusan itu ternyata berisi 2 paket narkotika jenis sabu. Petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto 4,19 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip kosong, tas sandang warna cokelat, handphone Android merek Vivo, dompet merek Lacoste, uang tunai Rp353 ribu dan sepeda motor KLX tanpa pelat nomor polisi," ungkap Kasat.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru