Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengendara KLX Bawa Sabu di Panai Tengah

Efran Simanjuntak - Selasa, 19 Mei 2026 17:01 WIB
366 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengendara KLX Bawa Sabu di Panai Tengah
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Terduga pengedar sabu di kawasan pesisir, RAR alias Agus (40), ditangkap saat membawa sabu menggunakan KLX di Jalan Lintas PT HPP, Dusun 14, Desa Sungai Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Senin (18/5/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Agus mengakui narkotika tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial AB yang disebut merupakan warga Seirakyat Kecamatan Panai Tengah.

"Usai mendapatkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial AB. Namun hingga kini, terduga pemasok narkotika tersebut belum berhasil ditemukan," katanya.

Selanjutnya, Agus beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru