Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Polres Belawan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Desa Sei Baharu

Pally Simangunsong - Rabu, 20 Mei 2026 17:26 WIB
73 view
Polres Belawan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Desa Sei Baharu
Foto dok/Humas Polres Belawan
Ditangkap : Dua tersangka pengedar sabu - sabu di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, dibekuj petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa sore (19/5/2026).

Belawan(harianSIB.com)

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan membekuk dua pria, H (44) dan MAR (18), terduga pengedar sabu - sabu di Dusun 3, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Selasa sore (19/5/2026), berikut barang bukti, 4 plastik klip berisi sabu, dan 8 plastik klip kosong.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Rabu (20/5/2026) mengatakan penangkapan H dan MAR, setelah sejumlah petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah areal ladang atau kebun, yang selama ini dilaporkan oleh masyarakat dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba

Disebutkan, pada saat petugas tiba di lokasi, salah seorang pria yakni M (DPO) langsung melarikan diri, sedangkan H dan MAR ditangkap

"Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan milik tersangka M (DPO). Tersangka MAR berperan menerima uang dari pembeli dan menyerahkannya kepada tersangka M, kemudian tersangka M menyerahkan shabu kepada tersangka H untuk diberikan kepada pembeli," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Guna pengusutan lanjut, H dan MAR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru