Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Simpang Gapuk Aeknabara

Efran Simanjuntak - Selasa, 26 Mei 2026 16:45 WIB
180 view
Polsek Bilah Hulu Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Simpang Gapuk Aeknabara
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu, A (20), diringkus polisi di Simpang Gapuk Aeknabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (24/5/2026) malam.

Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu membekuk seorang pemuda berinisial A (20), terkait dugaan peredaran gelap Narkoba jenis sabu di kawasan Simpang Gapuk Aeknabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (24/5/2026) malam.

Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Simpang Gapuk sering terjadi transaksi narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan warga.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting SH bersama tim operasional turun ke lokasi melakukan patroli dan pengintaian secara tertutup di sekitar Simpang Gapuk," kata AKP Syamsul kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/5/2026).

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki muda dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Tim opsnal yang curiga kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Baca Juga:
"Hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik klip ukuran kecil, dua pipet berbentuk sekop, dompet warna ungu dan handphone merek iPhone 7," ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi, tambahnya, A mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria lain.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru