Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Mei 2026

Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ekstasi

Pahala Sinaga - Kamis, 28 Mei 2026 12:36 WIB
121 view
Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ekstasi
Foto : Dok/Humas
Dua pria terduga pengedar ekstasi berinisial Z (26) dan MN (37) warga Desa Sei Kepayang Kanan Kabupaten Asahan diamankan di Ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (27/5/2026).

Tanjungbalai (harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pria terduga pengedar ekstasi berinisial Z (26) dan MN (37) warga Desa Sei Kepayang Kanan Kabupaten Asahan, saat hendak bertransaksi.

"Keduanya diciduk di Jalan Pattimura Lingkungan 3 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB," ucap Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi kepada harianSIB.com, Kamis (28/5/2026) pagi.

AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi oleh kedua tersangka.

Setelah mendapat informasi berharga tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, tim opsnal di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
"Petugas menyamar sebagai pembeli dan langsung menemui kedua pelaku di lokasi. Di sana, petugas menyepakati pembelian 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp 750.000," ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.

Saat tersangka Z dan MN hendak menyerahkan pil tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penyergapan dan kedua pelaku tak berkutik dan menyerah di tempat.

Kemudian AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Kepala Singa seberat 1,30 gram, yang disita dari tangan kanan tersangka Z, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk memesan barang.

" Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengakui secara sadar bahwa barang tersebut adalah milik mereka. Dan mengaku bahwa mereka mendapatkan pasokan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial F yang saat ini statusnya telah masuk dalam penyelidikan," ucap AKP Yudi Fitriansyah.

Selain itu, lanjutnya lagi, kedua pelaku mengaku nekat menjadi pengedar demi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 jika pil ekstasi tersebut berhasil terjual.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas AKP Yudi Fitriansyah.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru