Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Mei 2026

Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ekstasi

Pahala Sinaga - Kamis, 28 Mei 2026 12:36 WIB
119 view
Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ekstasi
Foto : Dok/Humas
Dua pria terduga pengedar ekstasi berinisial Z (26) dan MN (37) warga Desa Sei Kepayang Kanan Kabupaten Asahan diamankan di Ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (27/5/2026).

Tanjungbalai (harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pria terduga pengedar ekstasi berinisial Z (26) dan MN (37) warga Desa Sei Kepayang Kanan Kabupaten Asahan, saat hendak bertransaksi.

"Keduanya diciduk di Jalan Pattimura Lingkungan 3 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB," ucap Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M Psi kepada harianSIB.com, Kamis (28/5/2026) pagi.

AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ekstasi oleh kedua tersangka.

Setelah mendapat informasi berharga tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, tim opsnal di bawah pimpinan KBO Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
"Petugas menyamar sebagai pembeli dan langsung menemui kedua pelaku di lokasi. Di sana, petugas menyepakati pembelian 5 butir pil ekstasi dengan harga Rp 750.000," ujar AKP Yudi Fitriansyah dalam keterangannya.

Saat tersangka Z dan MN hendak menyerahkan pil tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, petugas yang sudah bersiap langsung melakukan penyergapan dan kedua pelaku tak berkutik dan menyerah di tempat.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru