Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026

Digerebek di Kebun Sawit, Pria di Aeknatas Ditangkap dengan Sabu 7,40 Gram

Efran Simanjuntak - Senin, 01 Juni 2026 19:18 WIB
190 view
Digerebek di Kebun Sawit, Pria di Aeknatas Ditangkap dengan Sabu 7,40 Gram
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu diringkus Tim Polsek Aeknatas dari perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Ringoringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aeknatas, Labura, Minggu (31/5/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, menggerebek aksi penjualan sabu di tengah perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Ringoringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (31/5/2026). Seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di perladangan itu diringkus petugas.

Terduga pengedar sabu yang diringkus adalah AKS alias Ucok (26), warga setempat. Penangkapan terhadap Ucok bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Aeknatas.

Kapolsek Aeknatas Iptu Sofyan Tampubolon SH mengatakan, setelah mendapat laporan dari warga, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.50 WIB, tim petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area perkebunan sawit dimaksud.

"Tim bergerak cepat mengamankan pria tersebut pada pukul 17.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, tim melakukan penyisiran di lokasi penangkapan, dan menemukan 5 bungkus (plastik klip) sabu dengan berat 7,40 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut," kata Iptu Sofyan.

Baca Juga:
Barang bukti yang disita, antara lain 3 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 plastik besar berisi plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat isap sabu atau bong dari botol air mineral, kaca pirex, mancis warna ungu, sekop plastik, kaleng rokok dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Dalam pemeriksaan, Ucok mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Aeknatas. Ucok beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Aeknatas dan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," jelasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Lapas Barus Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian
Hamdi Hasibuan : Semangat Pancasila Menggema Di Lapas Labuhan Ruku
Wali Kota Medan : Pastikan Pancasila Hidup di Dalam Pikiran dan Pekerjaan Kita
Bupati Deliserdang Minta Personel Hadirkan Pengamanan yang Profesional dan Humanis
Peringati Harlah Pancasila, Kapolres Tebingtinggi Ajak Perkuat Persatuan Bangsa
Kapolres Batubara: Nilai-nilai Pancasila Harus Menjadi Fondasi yang Kokoh
komentar
beritaTerbaru