Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Pengedar Sabu di Biru-biru Ditangkap, Polisi Sita 5,79 Gram Narkotika

Lisbon Situmorang - Selasa, 30 Juni 2026 19:58 WIB
959 view
Pengedar Sabu di Biru-biru Ditangkap, Polisi Sita 5,79 Gram Narkotika
Foto: Dok. Polresta Deliserdang
Pemeriksaan: Tersangka Prayogi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (30/6/2026). (

Lubukpakam(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deliserdang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang. Dalam operasi senyap tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar dan menyita sabu seberat 5,79 gram.

Kapolresta Deliserdang melalui Kasatres Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial Prayogi (31), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang. Keterangan itu disampaikan di Mapolresta Deliserdang, Selasa (30/6/2026).

Kompol Fery menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Biru-biru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan melalui operasi senyap.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Prayogi yang kemudian diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun V, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru," ujarnya.

Baca Juga:
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 5,79 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, serta satu lembar tisu.

Menurut Kompol Fery, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit I Satres Narkoba Polresta Deliserdang. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kasus tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Rp 150 Juta Dana Desa Sekip Raib di Parkiran Disdukcapil Deliserdang
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
UMK Deliserdang Ditetapkan Rp2.938.524
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
Pemkab Deliserdang Usul ke Kemen ESDM Penambahan 25.000 Sambungan Gas Elpiji
komentar
beritaTerbaru