Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Imigrasi Soetta Bongkar Sindikat Kawin Pesanan ke China, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

Redaksi - Rabu, 01 Juli 2026 09:22 WIB
156 view
Imigrasi Soetta Bongkar Sindikat Kawin Pesanan ke China, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
Foto: Dok/ANTARA/HO-Imigrasi Bandara Soetta
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, mendeportasi tiga WN China yang terlibat praktik kawin pesanan atau love scam.

Jakarta (harianSIB.com)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta membongkar dugaan sindikat kawin pesanan yang memberangkatkan perempuan Indonesia ke China. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjadi bagian dari jaringan itu telah dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan, ketiga WN Tiongkok yang dideportasi masing-masing berinisial CS, FG, dan CX.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," kata Galih, dikutip dari Antara.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima permohonan paspor baru dari seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Saat diwawancarai, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia.

Baca Juga:
Namun, hasil pendalaman mengungkap bahwa ia sebenarnya akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi CS alias "Paman" sebagai koordinator jaringan.

CS kemudian diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan Indonesia.

Penyelidikan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA dan PO sebelumnya sempat akan diberangkatkan ke Tiongkok, namun keberangkatan mereka gagal karena visa yang digunakan tidak sesuai.

Galih mengungkapkan, para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Dalam praktik tersebut, calon suami disebut membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada CS. Dari jumlah itu, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar, sedangkan sisanya digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, akomodasi, hingga biaya keberangkatan.

Ketiga WN Tiongkok itu akhirnya dideportasi pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta-Guangzhou. Selain dideportasi, mereka juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kawin pesanan lintas negara tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Uang Sampai Rokok: Kebiasaan Memberikan Angpao di China Dikategorikan Suap?
Mobil Tabrak Anak-anak di China, 5 Orang Tewas
Prabowo akan Berteman dengan Amerika dan China Jika Jadi Presiden
Fokus kepada Rusia dan China, AS Kurangi Pasukan di Afrika
Pembunuh Driver GrabCar di Tangerang Nyabu Sebelum Beraksi
Marcus/Kevin Juara China Terbuka
komentar
beritaTerbaru