Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Kencan Online

Roy Surya D Damanik - Rabu, 15 Juli 2026 21:03 WIB
86 view
Polrestabes Medan Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Kencan Online
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
TERSANGKA: Kedua wanita berinisial JS dan FR ditetapkan Satreskrim Polrestabes Medan jadi tersangka, Rabu (15/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Polrestabes Medan mengungkap dua perempuan berinisial JS dan FR yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya ASN BPN Kabupaten Nias Utara, Apriaman Lase, diduga merupakan bagian dari sindikat pemerasan bermodus hubungan seksual yang telah beberapa kali beraksi di sejumlah hotel di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Pidum Iptu M Hafis dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (15/7/2026) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menjalankan modus tersebut selama sekitar 6 bulan.

"Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali melakukan pemerasan dengan modus yang sama, yakni di Hotel Four Points, Grand Kanaya, dan Apartemen Skyview. Mereka merupakan bagian dari sindikat pemerasan bermodus hubungan seksual," ujarnya.

Adrian menjelaskan, Apriaman Lase datang ke Kota Medan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebelum kembali ke daerah asalnya, korban menginap di Apartemen Skyview dan memesan perempuan melalui aplikasi kencan.

Baca Juga:
"Peristiwa kemudian berujung tragis setelah korban diduga diperas dan mendapat tekanan dari kedua tersangka hingga akhirnya melompat dari lantai 12 apartemen," ungkapnya.

Meski demikian, polisi memastikan seluruh barang berharga milik korban masih utuh. "Tidak ada barang korban yang hilang. Semua masih lengkap," kata Adrian.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta menarik. Salah satu tersangka, FR, diketahui sempat berkonsultasi dengan layanan Artificial Intelligence (AI) setelah kejadian karena khawatir akan diperiksa polisi. Menurut Adrian, dari isi percakapan yang berhasil diperoleh penyidik, FR menanyakan berapa lama biasanya seseorang dipanggil polisi sebagai saksi apabila berada di lokasi kejadian bunuh diri.

"Tersangka bertanya kepada AI, berapa hari biasanya dipanggil polisi sebagai saksi, apakah jika sudah satu minggu tidak dipanggil berarti sudah aman. Dia juga bertanya bagaimana bersikap agar tetap tenang saat diperiksa penyidik," ungkap Adrian.

Percakapan tersebut lanjutnya, menjadi salah satu petunjuk yang memperkuat rangkaian penyelidikan penyidik dalam mengungkap peran para tersangka.

"Kami menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan tersebut," tutup Adrian.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru