Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Edarkan Sabu, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Pahala Sinaga - Kamis, 16 Juli 2026 18:31 WIB
94 view
Edarkan Sabu, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Foto : Dok/Yudi
DIAMANKAN : MR alias Bul (29) pengedar narkotika jenis sabu di diamankan di Ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (15/7/2026).

" Atas perbuatannya, MR alias Bul terancam hukuman berat dan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru