Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 22 Juli 2026

Polres Belawan Tangkap Pengedar Ganja di Medan Marelan

Pally Simangunsong - Senin, 20 Juli 2026 15:34 WIB
513 view
Polres Belawan Tangkap Pengedar Ganja di Medan Marelan
Foto dok/Polres Belawan
Barang Bukti : Sejumlah barang bukti di antaranya puluhan paket daun ganja kering diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (20/7/2026), setelah disita dari terduga pengedar di Jalan AMD, Medan Marelan.

Belawan(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua pria, MMR (19) dan MA (18), dengan dugaan sebagai pengedar serta pengguna daun ganja kering di Jalan AMD, Lorong 36, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, berikut barang bukti berupa 50 paket ganja kering siap edar dan uang tunai Rp 50 ribu, diduga hasil penjualan ganja.

"Penangkapan terhadap MMR dan MA berikut barang bukti, dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dapat dipastikan kebenarannya, personel Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza, Senin (20/7/2026)

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika tersebut.

"Dari hasil interogasi, tersangka MMR mengakui berperan sebagai pengedar, sementara tersangka MA mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja, kami juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:
Guna pengusutan lanjut, MMR dan MA, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru