Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 Juli 2026

Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di NA IX-X Labura Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Sabtu, 25 Juli 2026 18:23 WIB
101 view
Jual Sabu ke Polisi, Pemuda di NA IX-X Labura Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
JUAL SABU KE POLISI: Pemuda RR alias Robi (27), ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat menjual sabu ke polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli, di Dusun Padang Mahondang, Desa Silumajang, NA IX-X, Labura, Sabtu (25/7) dini hari.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Pemuda RR alias Robi (27), ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu saat menjual sabu kepada anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buy di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan dilakukan Tim Unit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir bersama Aipda NC Gulo, Brigadir Hardi Siregar dan Briptu M Arys Budiman, di Dusun Padang Mahondang, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Sabtu (25/7) sekira pukul 01.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Risnal Situngkir SH.

"Tim mengamankan pelaku dan barang bukti tiga bungkus (plastik klip) ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,26 gram, satu bungkus kecil berisi sabu seberat bruto 0,17 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan, empat alat isap sabu (bong) beserta kotak rokok merek Xena," kata Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada sejumlah wartawan.

AKP Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Satresnarkoba yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah transaksi terjadi, tim petugas langsung bergerak mengamankan target.

Baca Juga:
"Saat dilakukan penggeledahan, tim polisi menemukan sabu lain beserta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan NA IX-X Labura," sebutnya.

Dalam pemeriksaan awal, Robi mengakui seluruh sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kepada masyarakat. Robi juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Anto. Oknum pemasok narkoba tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru