Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Polres Belawan Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Desa Manunggal

Pally Simangunsong - Selasa, 28 Juli 2026 15:07 WIB
37 view
Polres Belawan Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Desa Manunggal
Foto doj/Polres Belawan
Barang Bukti : Sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu-sabu, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/7/2026), setelah disita dari tersangka pengedar DF di Desa Manunggal, Labuhan Deli.

Belawan(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, DF (40), dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di Desa Manunggal Pasar VI, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, berikut barang bukti di antaranya berupa dua plastik klip berisi sabu, 1 HP, dan uang tunai Rp70 ribu diduga hasil transaksi narkoba.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dari tangannya," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza, Selasa (28/7/2026).

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, sesuai hasil pemeriksaan, DF merupakan residivis kasus narkotika dengan perkara yang sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya setelah sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana yang sama," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:
Guna pengusutan lanjut, DF yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru