Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Sindikat Perampokan Bermodus Kenalan di Aplikasi Grindr Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Ditembak

Roy Surya D Damanik - Selasa, 04 Agustus 2026 13:08 WIB
588 view
Sindikat Perampokan Bermodus Kenalan di Aplikasi Grindr Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Ditembak
Foto Dok/Satreskrim
RINGKUS PERAMPOK: Timsus JCS dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku perampokan, Willy Prayoga alias Gopal dan Syafriadi alias Kape, satu pelaku ditembak petugas.

Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan membongkar sindikat perampokan (pencurian dengan kekerasan) yang menjebak korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis Gay Dating & Chat (Grindr). Dua orang pelaku berhasil ditangkap, satu diantaranya ditembak, sementara sejumlah pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Timsus JCS bersama personel Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan korban yang menjadi sasaran aksi komplotan tersebut di Jalan Pimpinan Gang Mawar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan pada, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis SIK MH, Selasa (4/7/2026) mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya setelah menerima laporan korban.

"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan, Timsus JCS bersama Unit Resmob berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," ujar Adrian.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sebelumnya berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Grindr. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban diajak bertemu di sebuah rumah di Jalan Pimpinan Gang Mawar. Namun setibanya di lokasi, situasi berubah. Korban diduga dijebak oleh sekelompok orang.

"Korban datang untuk memenuhi ajakan bertemu. Tidak lama kemudian beberapa orang masuk ke dalam rumah dan langsung menuduh korban sebagai pengedar narkoba. Mereka juga menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis sambil merekam video korban dan mengancam akan mempermalukannya kepada masyarakat," kata Adrian.

"Dalam kondisi tertekan, korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka pada bagian bibir, kepala, dada, tulang rusuk, dan telinga. Para pelaku kemudian diduga merampas satu unit iPhone 15 serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Korban yang merasa menjadi korban pencurian dengan kekerasan selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Medan," tambah Kasat Reskrim.

Dua Pelaku Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan, Timsus JCS yang dipimpin Kanit JCS Iptu Bimo bersama Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan berhasil menangkap tersangka pertama, Willy Prayoga alias Gopal, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut sehingga langsung kami bawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Adrian.

Ia menambahkan, pengembangan kemudian dilakukan hingga pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB petugas kembali menangkap tersangka kedua, Syafriadi alias Kape, di kawasan Jalan Letjen Suprapto. Menurut Adrian, saat proses pengembangan, tersangka berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Karena berusaha melawan dan melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medanuntuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Modus Mengincar Korban Lewat Aplikasi

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh gambaran mengenai pola kejahatan yang dijalankan kelompok tersebut. Menurut Adrian, para pelaku diduga mencari calon korban melalui aplikasi Grindr. Setelah berhasil menjalin komunikasi, korban diajak bertemu di rumah kontrakan yang telah disiapkan.

"Sesampainya korban di lokasi, beberapa anggota kelompok lainnya muncul dan menciptakan situasi seolah-olah menangkap pelaku tindak pidana seperti pengedar narkoba atau melakukan perbuatan tertentu sehingga korban berada dalam tekanan psikologis. Dalam kondisi itu korban kemudian dipaksa menyerahkan barang berharganya. Modus seperti ini tentu sangat meresahkan masyarakat," jelas Adrian.

"Berdasarkan pengakuan tersangka lanjutnya, hasil kejahatan selanjutnya dibagi kepada anggota kelompok setelah dikurangi biaya operasional, termasuk biaya sewa rumah yang dijadikan lokasi menjebak korban," kata Adrian lagi

Polisi Dalami Dugaan Puluhan Aksi

Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka yang menyebut kelompok tersebut diduga telah beraksi di berbagai lokasi di Kota Medan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi dengan modus yang sama. Pengakuan itu masih kami dalami dan akan kami cocokkan dengan laporan-laporan polisi yang pernah masuk," ungkapnya.

Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka mengenai dugaan penggunaan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online setelah telepon seluler korban berhasil dikuasai. Selain itu, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari orang yang menghubungi korban melalui aplikasi hingga mereka yang berpura-pura menjadi warga yang memergoki korban sebelum melakukan intimidasi dan perampasan.

"Kami pastikan seluruh anggota kelompok yang terlibat akan kami kejar. Identitas mereka sudah kami kantongi dan saat ini masih dilakukan pengejaran," tegas Adrian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Adrian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan.

"Masyarakat harus lebih waspada apabila diajak bertemu oleh orang yang baru dikenal melalui media sosial ataupun aplikasi. Pastikan identitasnya jelas, pilih lokasi yang aman dan terbuka apabila memang harus bertemu, serta segera laporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana dengan modus serupa," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU 1/2023 tentang pencurian dengan kekerasan.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus Dua Waria Perampok Modus Kenalan Lewat WeChat
Polres Batubara Bekuk Dua Bandar Narkoba, Satu Ditembak
Polsek Sunggal Tangkap Pasangan Kekasih Pelaku Curas, Satu Ditembak
2 Pasutri Edarkan Narkoba, Satu Ditembak
Polisi Ringkus Pelaku Cabul Modus Kenalan di FB
Polres Binjai Tangkap 3 dari 7 Pelaku Perampokan, Satu Ditembak
komentar
beritaTerbaru