Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Antar Provinsi di Labusel

Tumpal Manik - Rabu, 19 Agustus 2026 13:23 WIB
303 view
Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu Antar Provinsi di Labusel
Foto:Dok/Polda Sumut
DITANGKAP: Kedua pelaku jaringan narkoba antatprovinsi ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Polda Sumatera Utara melalui Ditresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman sabu jaringan antarprovinsi seberat 27 kg dari Provinsi Aceh menuju Pulau Jawa.

Berdasarkan rilis yang dari Bid Humas Polda Sumut, Rabu (18/8/2026), arkoba jenis sabu itu nantinya akan diedarkan di Kota Tangerang, Banten dengan modus sabu disembunyikan di dalam dinding mobil yang telah dimodifikasi.

"Ya, sebanyak 27 kg narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Pulau Jawa untuk diedarkan di Kota Tangerang," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8/2026).

Penggagalan tersebut dilakukan berdasarkan informasinyang diterima Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut dari masyarakat pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB terkait pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintas di Sumatera Utara menggunakan mobil.

Baca Juga:
Kemudian Polisi bergerak hingga menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Xpander di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan mobil Mitsubishi Xpander di Jalan Lintas Sumatera," ucapnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fraksi PDIP DPRD Labusel Pertanyakan PPJU Rp4,03 Miliar Lebih
Wabup Labusel Berharap KLHK Buat Bank Sampah
PLN Putus Listrik PJU di Sei Kanan dan Perkantoran Bupati Labusel
Masyarakat dan Manager PLN Kembali Tagih Tunggakan Listrik Pemkab Labusel Rp4,03 Miliar Lebih
Tunggakan Rekening Listrik Pemkab Labusel Rp 4 Miliar Lebih, Pemadaman Lampu PJU Meluas Sampai Torgamba
Tunggakan Rekening Listrik Pemkab Labusel Rp 4 Miliar Lebih
komentar
beritaTerbaru