Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Selundupkan 1 Kg Sabu, Kurir Asal Bireun Ditangkap di Kualanamu

Tumpal Manik - Rabu, 02 September 2026 09:26 WIB
362 view
Selundupkan 1 Kg Sabu, Kurir Asal Bireun Ditangkap di Kualanamu
Ist/SNN
Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Seorang kurir narkoba MR (28) asal Bireun memesan tiket pesawat menggunakan KTP orang lain untuk mengelabui petugas.

Aksinya terhenti setelah ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu, Kamis (20/8/2026). Dari kopernya disita 968,6 gram sabu senilai miliaran rupiah.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengataan penangkapan bermula saat MR hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Citilink. Saat barang bawaannya masuk mesin X-Ray, petugas AVSEC mencurigai ada benda aneh di dalam koper.

"Petugas AVSEC bersama personel Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu yang diselipkan di lipatan pakaian," ujarnya, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga:
Lanjutnya, total barang bukti yang disita 968,6 gram sabu yang dikemas dalam 4 bungkus plastik.

Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku sengaja menggunakan identitas orang lain saat memesan tiket.

"Tersangka menumpang Citilink dengan menggunakan KTP atas nama Muh S beralamat Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang. Itu dilakukan untuk mengaburkan identitas asli dari pantauan petugas," jelas Kombes Andy.

Menurut pengakuannya, MR bertolak dari Bireun menggunakan travel menuju Kualanamu. Ia ditugaskan mengantarkan sabu ke Jakarta. Dan ini adalah kali ketiga ia menjalankan tugas yang sama. Dua pengiriman sebelumnya dinyatakan lolos.

MR mengaku menerima sabu dari RS alias JS di Bireun. Untuk sekali antar ke Jakarta, ia dijanjikan upah Rp40 juta.

"Tersangka mengaku tidak kenal siapa penerima di Jakarta. RS hanya bilang nanti di Bandara Soekarno-Hatta akan ada yang menjemput barang tersebut," tambah Andy.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 290 ribu jiwa. Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 10 orang," tegas Dirresnarkoba.

Saat ini Polda Sumut masih mengembangkan kasus ini untuk memburu RS alias JS dan jaringan di Jakarta. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru