Belawan(harianSIB.com)
Seorang pria berinisial JA (19), warga Jalan Pancing 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kawanan begal bersenjata tajam (sajam) tersebut, diduga melakukan percobaan perampokan dan penganiayaan terhadap korban ESR.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Jumat (4/9/2026), mengatakan, dugaan pembegalan dan penganiayaan menggunakan sajam terhadap korban dilakukan JA bersama sejumlah temannya pada Rabu (26/8/2016) lalu, sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.
Disebutkan, saat itu korban mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya, tiba-tiba dihadang kawanan penjahat jalanan bersajam dan mencoba merampas sepeda motor korban.
Baca Juga:
Korban yang melakukan perlawanan akhirnya berhasil kabur, meski para pelaku sempat melukai kaki dan tangan kiri korban menggunakan celurit dan terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit.
Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah melakukan pengejaran kurang lebih selama sepekan, salah seorang terduga pelaku yakni JA, akhirnya dapat ditangkap saat berada di salah satu lokasi di kawasan Jalan Pancing, Medan Labuhan.