Selain itu, petugas turut pula menyita barang bukti (BB) dari dalam kediaman pelaku antar lain 1 unit komputer, 2 unit printer, 1 kipas angin, seperangkat soundsystem, 1 unit infokus, 1 unit televisi, serta satu unit kamera. Total kerugian materi ditaksir mencapai Rp 26,3 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambung Kapolsek, pelaku diduga nekat masuk ke ruang kantor desa dengan cara memanjat tiang telekomunikasi lalu membuka secara paksa bagian seng dan menjebol plafon.
"Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini MSN beserta BB telah diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat)," pungkas AKP Andi Rahmadsyah. (**)