Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 11 Gram Sabu Disita

Tumpal Manik - Sabtu, 05 September 2026 09:38 WIB
152 view
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 11 Gram Sabu Disita
Foto:Dok/Polsek Medan Kota
INTROGASI: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan mengintrogasi terduga pelaku, AS di Mapolsek Medan Kota, Jumat (4/9/2026).

"Pelaku kita jerat dengan UU Narkotika. Sementara kami masih kembangkan untuk menangkap pemasoknya yang berinisial A," ujar AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan.

Ia mengimbau warga sekitar agar tidak terlibat dan tidak membiarkan wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba. "Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari bersama-sama kita berantas sampai ke akar-akarnya," tegasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. ADI SURYA dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Galang
Polsek TBS Ringkus Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Polsek Medan Labuhan Bekuk 6 Pengedar Sabu
Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Kawasan Percut Sei Tuan
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
komentar
beritaTerbaru