Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Kuasa Hukum Minta Dua Tersangka Penganiayaan Olima Gori Ditahan

Normalius Gori - Senin, 07 September 2026 21:47 WIB
440 view
Kuasa Hukum Minta Dua Tersangka Penganiayaan Olima Gori Ditahan
Foto: harianSIB.com/Normalius Gori
Tim Kuasa Hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua (kanan), saat diwawancarai di Polres Nias, Senin (7/9/2026).

Nias Utara(harianSIB.com)

Tim kuasa hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, meminta penyidik Polres Nias segera menahan dua tersangka, Seria Harefa dan Elifati Harefa, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap kliennya. Permintaan itu disampaikan setelah proses mediasi kedua pihak kembali tidak mencapai kesepakatan.

Andrian mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, mediasi sebelumnya telah dilakukan di Polres Nias pada Kamis lalu. Dalam pertemuan itu, kedua tersangka disebut mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada Olima Gori.

"Pada saat mediasi hari Kamis lalu, mereka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, dan korban belum menjawab permintaan maaf tersebut karena tidak diganti kerugian korban. Namun, saat itu kedua tersangka belum membawa penggantian biaya pengobatan korban sehingga hari ini dijadwalkan mediasi kembali," ujar Andrian saat diwawancarai harianSIB.com, Senin (7/9/2026).

Ia mengatakan, mediasi lanjutan yang dilakukan Senin belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu, pihaknya meminta penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:
"Kami melihat tidak ada niat untuk berdamai dari pihak mereka. Karena itu, kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Andrian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari dugaan penganiayaan pada 30 Oktober 2025 di lokasi pembangunan jembatan Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.

Akibat kejadian itu, Olima disebut mengalami sejumlah luka, antara lain lebam pada wajah, bekas cekikan di leher serta luka pada bagian paha dan lutut.

"Klien kami mengalami luka dan telah dilakukan visum. Kami juga memiliki dokumentasi serta keterangan saksi yang menurut kami dapat mendukung proses pembuktian perkara," ujar Andrian.

Ia berharap penyidik mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Pihaknya juga meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara ini. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan prosesnya harus transparan," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, ketika dimintai tanggapan di ruang kerjanya terkait permintaan penahanan tersebut, mengarahkan konfirmasi melalui Humas Polres Nias.

"Jangan tanya saya, ada baiknya tanya langsung ke Humas, karena satu pintu," ujarnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terkait Parbegu Ganjang, Kasat Reskrim: Pelaku akan Kita Tangkap
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Binjai
Gelar Olah TKP, Polres Nias Diharap Objektif dan Tahan Pelaku
Penanganan Kasus Dana BOS SMKN 1 Mandrehe Atensi Polres Nias
Seorang Gadis Melapor ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pemerkosaan
Rp70 Miliar P-APBD Nias Utara Disorot, Anggaran DPRD ?Membengkak?
komentar
beritaTerbaru